Logo Tojo Una-Una

PEMERINTAH KABUPATEN

Tojo Una-Una

Login

Tugas & Fungsi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Tugas Pokok

Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi
  • Perumusan dan penetapan kebijakan daerah
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
  • Pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah
  • Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  • Penyelenggaraan pelayanan umum
  • Pemberdayaan masyarakat dan lembaga ekonomi daerah
  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kewenangan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan dalam urusan-urusan berikut:

Urusan Wajib
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
  • Sosial
  • Tenaga Kerja
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Pangan
  • Lingkungan Hidup
Urusan Pilihan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Pariwisata
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Perdagangan
  • Perindustrian
  • Transmigrasi
Tugas Perangkat Daerah
Sekretariat Daerah
  • Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah
  • Menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan
  • Menyelenggarakan koordinasi perencanaan daerah
  • Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daerah
Dinas Pendidikan
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
  • Melaksanakan pembinaan pendidikan formal, nonformal, dan informal
  • Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tenaga kependidikan
  • Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
Dinas Kesehatan
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  • Melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan
  • Melaksanakan pembinaan upaya kesehatan masyarakat
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian faktor risiko kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan penataan ruang
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman