Tugas & Fungsi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tugas Pokok
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan daerah
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
- Pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah
- Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
- Penyelenggaraan pelayanan umum
- Pemberdayaan masyarakat dan lembaga ekonomi daerah
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kewenangan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan dalam urusan-urusan berikut:
Urusan Wajib
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Sosial
- Tenaga Kerja
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pangan
- Lingkungan Hidup
Urusan Pilihan
- Kelautan dan Perikanan
- Pariwisata
- Pertanian
- Kehutanan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Perdagangan
- Perindustrian
- Transmigrasi
Tugas Perangkat Daerah
Sekretariat Daerah
- Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah
- Menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan
- Menyelenggarakan koordinasi perencanaan daerah
- Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daerah
Dinas Pendidikan
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
- Melaksanakan pembinaan pendidikan formal, nonformal, dan informal
- Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tenaga kependidikan
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
Dinas Kesehatan
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
- Melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan
- Melaksanakan pembinaan upaya kesehatan masyarakat
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian faktor risiko kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan penataan ruang
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman